Pasien yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui pemeriksaan PCR.
Penanganan COVID-19 di Indonesia menggunakan Rapid Test Antibodi dan/atau Rapid Test Antigen pada OTG/kasus kontak dari pasien konfirmasi COVID-19. Rapid Test Antibodi/ Rapid Test Antigen dapat juga digunakan untuk deteksi kasus ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM). Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan/atau Rapid Test Antigen hanya merupakan screening awal, hasil pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan/atau Rapid Test Antigen harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.
- Rapid Test Antibodi Spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah darah. Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).
- Rapid Test Antigen Spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah Swab orofaring/ Swab nasofaring. Pemeriksaan ini dilakukan di fasyankes yang memiliki fasilitas biosafety cabinet
Sumber : Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Rev-4